WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Praperadilan hanya menguji aspek formil dan KPK menghormati keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Ali mengatakan substansi materiel dugaan perbuatan tersangka Eddy Hiariej dkk hingga kini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim Praperadilan yang diajukan pemohon Eddy Hiariej.
"Untuk itu, setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).
Ali menjelaskan pihaknya lebih dahulu akan melaksanakan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dugaan suap yang menjerat Eddy Hiariej dkk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
"Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dkk oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar hakim Estiono saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).