WahanaNews.co, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Estiono menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.
Menurut mereka, dalil-dalil dalam permohonan Praperadilan Eddy Hiariej dkk tidak benar dan keliru.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
"Oleh karena itu, selanjutnya termohon [KPK] memohon kepada hakim Praperadilan untuk memeriksa dan mengadili putusan pengadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut," ujar Biro Hukum KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon," sambungnya.
Biro Hukum KPK menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang membuat Eddy Hiariej dkk menjadi tersangka sudah dilakukan penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Untuk itu, mereka meminta hakim tunggal Estiono menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.
"Menyatakan penyidikan atas nama Edward Omar Sharif Hiariej adalah sah menurut hukum. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," ucap Biro Hukum KPK, melansir CNN Indonesia
"Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening, penggeledahan, penyitaan dan larangan bepergian ke luar negeri dalam diri pemohon adalah sah," tambahnya.