WahanaNews.co | Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP), Edhy Prabowo,
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) atas dugaan kasus ekspor benih
lobster
atau benur.
Setelah status Edhy
Probowo jelas, Kementerian KKP pun memutuskan untuk sementara memberhentikan ekspor benih lobster.
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
Hal
tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat
tertanggal 26 November 2020 ini
diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap,
Muhammad Zaini.
"Benar,
penghentian sementara (ekspor benih lobster), untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih
lanjut," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP),
Agung Tri Prasetyo,
saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Tertulis, kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata
kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang
Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP
dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," demikian isi surat itu.
Bagi
perusahaan eksportir benih lobster yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran
ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara
Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua
Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih
Bening Lobster.
Sedangkan tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri
Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur
Jenderal KKP, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan.
Sebelumnya,
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan KPK usut tuntas
dugaan korupsi dalam kasus
ekspor benih lobster, terkait dengan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan
Perikanan Edhy Prabowo serta pejabat KKP lainnya.
"KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke
akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati.
Susan menyatakan,
masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK
terhadap Menteri Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dinihari,
sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat.
[yhr]