WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 15 miliar sejak tahun 2018 hingga 2022.
"Dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar sebagai bukti permulaan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (30/11/2023).
Baca Juga:
Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang
Gazalba, yang sejak 2017 menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), diduga melakukan pengkondisian terhadap isi putusan dalam sejumlah perkara yang ditanganinya.
"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus oleh Gazalba Saleh, terdapat indikasi pengkondisian terhadap amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA," paparnya.
Gazalba juga diduga menerima uang sebagai bentuk gratifikasi dari pengkondisian amar putusan, termasuk dalam putusan terkait eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Baca Juga:
Tudingan Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Dibantah MA
"Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba Saleh diduga menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, termasuk dalam putusan kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," ungkap Asep Guntur Rahayu.
Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan di rutan KPK, dimulai dari tanggal 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023. Kasus ini menjerat Gazalba dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Gazalba Saleh telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK kemudian membuka penyidikan terhadap kasus baru yang melibatkan Gazalba.