WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pujian mengejutkan datang dari Eggi Sudjana setelah pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo berujung pada penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu.
Pertemuan Eggi dengan Jokowi berlangsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026), di tengah status hukum Eggi yang saat itu masih sebagai tersangka.
Baca Juga:
Setelah Bom dan Darah, Krisis Kesehatan Mental Menerjang Israel dan Gaza
Tak lama setelah pertemuan tersebut, Jokowi mengajukan permohonan restorative justice yang kemudian berujung pada terbitnya surat perintah penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus, dia terima kita dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah," ujar Eggi saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (16/1/2026).
Eggi menyebut dalam pertemuan itu Jokowi mendengarkan langsung permintaannya terkait pencabutan cekal ke luar negeri serta penerbitan SP3.
Baca Juga:
Tiga Kekuatan Muslim Bergerak, Siapkan Pakta Pertahanan Hadapi Agresi Israel
"Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat bilang, saya harus bagaimana, nah di situlah ada RJ," ujar Eggi.
Eggi mengungkapkan dirinya secara langsung meminta agar Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk mencabut cekal dan menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
"Saya minta perintah Kapolri kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya," kata Eggi.
Mendengar permintaan tersebut, Jokowi disebut langsung memanggil ajudannya.
Beberapa hari setelah pertemuan itu, tepatnya Selasa (14/1/2026), melalui kuasa hukumnya, Jokowi mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Seluruh proses restorative justice dinyatakan rampung hingga akhirnya SP3 resmi diterbitkan pada Kamis (15/1/2026) sore.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibagi dalam beberapa klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Kelima tersangka klaster satu dijerat Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Para tersangka klaster dua dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]