WahanaNews.co, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diadukan ke Mabes Polri terkait pengakuannya yang diminta menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh Presiden Joko Widodo.
Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (11/12/23).
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengaku sengaja mengadukan Agus ke polisi lantaran pernyataan soal permintaan penghentian kasus e-KTP tidak berlandaskan bukti yang kuat.
Oleh karenanya, ia menilai perbuatan yang dilakukan Agus tersebut diduga mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.
"Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/12).
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Menurutnya apabila benar Agus memang diminta untuk menghentikan kasus e-KTP ketika sedang menjabat sebagai Ketua KPK, maka Jokowi dapat diproses sesuai aturan yang ada.
Faisal justru ragu dengan cara Agus yang malah membeberkan hal tersebut melalui media massa. Ia menduga hal itu sengaja dilakukan Agus untuk menaikkan elektabilitasnya lantaran sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024.
"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," ucapnya.
"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," imbuhnya.
Sebelumnya dalam program acara Rosi di Kompas TV pada Kamis (30/1) malam, Agus mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut lembaga antirasuah dihentikan pada 2017. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.
Agus lalu menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
Pernyataan Agus soal amarah Jokowi itu pun dikonfirmasi sejumlah eks koleganya di KPK kala itu.
Jokowi sudah angkat suara soal itu. Dia membantah ada agenda pemanggilan Agus kala itu. Namun dia mempertanyakan alasan kasus itu kembali diramaikan dan atas kepentingan apa.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).
[Redaktur: Sandy]