WahanaNews.co | Mantan Kepala Bidang Pemindah tanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Sri Utami dituntut dengan pidana empat tahun dan tiga bulan penjara.
Sri dinilai terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan negara senilai Rp11.124.736.447.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/5).
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," sambung jaksa.
Lebih lanjut, Sri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Jika ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
"Mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak mencukupi dipenjara satu tahun," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni Sri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sri dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan.