Krisna berharap status JC yang diajukan kliennya dapat dipertimbangkan oleh penyidik karena dinilai dapat membantu proses pengembangan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelasnya.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Raih Hattrick Juara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut ditunjuk karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN.
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Honorer Baru, Belanja Pegawai Daerah Sudah Membengkak
Selain itu, yayasan yang ditunjuk tersebut juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana SPPG.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up harga dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG sehingga menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional program secara optimal.
Syarief merinci sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.