Ia
disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad
SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta, pada
14 November 2020.
Rizieq
kemudian menilai bahwa menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan
hasutan melakukan kejahatan merupakan logika pikir yang sesat.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Di
sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan
undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,"
tuturnya.
Rizieq
menjelaskan, dia dan panitia mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi
Muhammad SAW.
Dia
menegaskan tidak ada maksud menghasut umat untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Perkara
dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq
Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq
disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.