"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah bersusah payah membuka jalan mewujudkan MoU untuk memanfaatkan candi bukan saja untuk kepentingan konservasi tapi juga untuk kepentingan yang lain termasuk ritual, ekonomi, dan ilmu pengetahuan," ujar Ari yang juga Koordinator Stafsus Presiden RI ini.
Pokok-pokok Nota Kesepakatan empat menteri, Gubernur DIY, dan Gubernur Jateng itu merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama, dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.