WAHANANEWS.CO - Empat prajurit TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding sesaat setelah putusan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan para terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding pada hari yang sama saat vonis dibacakan.
Baca Juga:
HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita
"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, Endah menyebut oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Untuk oditur tidak upaya hukum," ujar Endah.
Baca Juga:
IKM FIB UI Tegaskan Mahasiswa yang Ikut Kunker Gibran Bertindak Secara Personal
Dengan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa, putusan pidana penjara terhadap keempat prajurit tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/6/2026).
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara.
Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara.
Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menilai Edi berperan sebagai pihak yang melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Budhi disebut sebagai pihak yang memiliki ide untuk melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie sekaligus menyiapkan racikan cairan tersebut.
Hakim juga menilai Nandala sebagai seorang perwira seharusnya dapat mencegah terjadinya peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakan aksi penyiraman.
Selain itu, Nandala dan Sami disebut turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyiraman dilakukan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]