Menurutnya, kolaborasi lintas instansi dan perusahaan menjadi kunci dalam menghasilkan kesepakatan yang berdampak nyata.
"Khususnya PT Nusantara Regas serta rekan-rekan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), yang telah berperan aktif sejak awal proses hingga hari ini kita sampai pada tahap penandatanganan dan penyerahan dokumen," imbuhnya.
Baca Juga:
Dorong Efisiensi Energi, Pemerintah Imbau Kebiasaan Sederhana hingga WFH ASN
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup penyewaan pipa penyalur gas dari Muara Karang menuju Tanjung Priok yang terdiri atas empat line item HBM.
Nilai sewa yang disepakati mencapai lebih dari USD3 juta atau setara sekitar Rp51,45 miliar. Angka tersebut akan memberikan kontribusi langsung terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PT Nusantara Regas juga telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sewa secara tepat waktu.
Baca Juga:
Badan Geologi Kerahkan Tiga Tim Darurat Tangani Dampak Gempa M7,3 di Sulut dan Malut
Di sisi lain, Direktur Utama PT Nusantara Regas, M. Iskandar Mirza, menjelaskan bahwa pemanfaatan BMN tersebut akan mendukung operasional fasilitas regasifikasi di wilayah utara Jakarta.
Ia menuturkan bahwa Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) yang dikelola perusahaan membutuhkan infrastruktur pipa untuk menyalurkan gas dari Onshore Receiving Facility (ORF) Muara Karang ke ORF Tanjung Priok.
"Di situ kita manage by metering, penghangatan, penyelesaian suhu, penyelesaian tekanan, dan segala macam, control sistemnya ada di situ dialirkan ke pembangkit Muara Karang, salah satunya. Nah, pipanya yang ada sekarang sebagai aset negara itu menghubungkan antara ORF kita ke Tanjung Priok, pembangkitnya Tanjung Priok. Satu lagi, kita pakai jaringan pipa internal kita sendiri yang dimiliki oleh Pertagas dan PGN itu ke Muara Tawar," pungkasnya.