WahanaNews.co, Jakarta - Sistem kerja ASN di DKI Jakarta resmi berubah. Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan work from home (WFH) kapasitas 50% bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
Keputusan pemberlakuan WFH bagi ASN ini juga didukung oleh Surat Edaran No.17/2023 itu tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43 ini telah ditandatangani Menteri PAN-RB di Jakarta pada Rabu (16/8).
Baca Juga:
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Berikut ini fakta-fakta WFH ASN yang akan segera resmi berlaku:
1. WFH Karena KTT ASEAN
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan uji coba work from home (WFH) kapasitas 50% bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI dimulai pada 21 Agustus mendatang. Nantinya, WFH akan diterapkan kepada ASN yang tak langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Baca Juga:
WFH 50 Persen pada 16-17 April bagi ASN, WFO 100 Persen untuk Pelayanan Publik
"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/08/23).
Heru mengakui awalnya, WFH diusulkan dimulai pada akhir September mendatang selama 3 bulan. Namun, pihaknya memutuskan mempercepat penyelenggaraan WFH bagi ASN DKI.
"Ya rencana mungkin 1-2 bulan. Rencana (sampai) 2 bulan," kata dia.
"Ya sampai akhir lah, kita coba. Kemarin itu usulannya sampai akhir September ya," sambungnya.
Kapan WFH ASN dimulai? Simak di halaman berikutnya.
2. Dimulai 21 Agustus
Heru Budi memastikan uji coba work from home (WFH) kapasitas 50% bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI dimulai pada 21 Agustus mendatang. Nantinya, WFH akan diterapkan kepada ASN yang tak langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).
Heru mengakui awalnya, WFH diusulkan dimulai pada akhir September mendatang selama 3 bulan. Namun, pihaknya memutuskan mempercepat penyelenggaraan WFH bagi ASN DKI.
Heru menuturkan kebijakan WFH sebetulnya sudah mulai diterapkan di sejumlah Kementerian dan Pemda. Meski. Selain itu, Heru juga memastikan WFH bakal diterapkan selama penyelenggaraan KTT ASEAN mendatang.
"Di beberapa Kementerian sudah (WFH), di beberapa pemerintah daerah sudah (WFH). Jadi WFH itu kita uji coba. Terkait dengan WFH jelang KTT juga kita usahakan untuk supaya KTT ASEAN berjalan dengan baik di Jakarta," tuturnya.
3. ASN Diyakini Tetap Kerja Efisien
Heru Budi pun meyakini para ASN tetap bisa bekerja secara efisien. Dia mengungkit ASN bisa bekerja efisien saat pandemi COVID-19.
"Iya pertama waktu COVID-19 juga kita bisa bekerja efisien. Berikutnya salah satunya mengatasi kemacetan di titik-titik tertentu, kita uji coba, di Pemda lain juga sudah kok WFH," kata Heru di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).
Heru menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan intensif terkait solusi penanganan polusi udara. Dia menyebut besok akan ada rapat di sejumlah kementerian terkait polusi udara.
"Prioritasnya semua ya, kemacetan, hari ini ada polusi kita atasi. Besok secara maraton rapat di beberapa kementerian untuk mengatasi polusi. Mengatasi polusi kan tidak bisa Jakarta, harus semuanya, semua lapisan," jelas dia.
Heru pun mengajak masyarakat turut serta membantu Pemprov DKI dalam menangani polusi udara. Dia mengatakan WFH ini menjadi salah satu upaya dalam penanganan polusi udara.
"Ya harus terus dong. Harus berkesinambungan, semua masyarakat juga tolong bantu," ungkapnya.
4. Aturan Working Hybrid ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mendukung Heru Budi dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur sistem kerja ASN di Jakarta jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43. Sistem kerja ASN seluruh DKI Jakarta disesuaikan selama KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas dalam SE tersebut, Kamis (17/8).
Adapun ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO, tercantum dalam lampiran Surat Edaran tersebut.
Adapun persentase WFH paling banyak 50 persen, sedangkan persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
PPK diminta memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH).
Berikut ini rincian aturan working hybrid ASN selama masa KTT ASEAN:
1. Layanan Administrasi Pemerintahan (Contoh: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan monitoring)
WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH
2. Layanan Dukungan Pimpinan (Contoh: kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan)
WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH
3. Layanan Masyarakat (Contoh: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar)
WFH: Tidak ada
WFO: 100%
[Redaktur: Sandy]