WahanaNews.co | Jadi sorotan, ternyata petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaporkan pernah menerima gaji Rp 250 juta per bulan. Namun, kini besaran gaji yang didapat tidak lagi sebesar itu.
Dalam laporan Majalah Tempo yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat' disebutkan gaji pengurus Rp 30-250 juta per bulan. Ekonom menyebutkan, sebenarnya tak ada larangan dan tak ada yang menyalahi aturan terkait besaran gaji ini.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Namun, lembaga kemanusiaan juga harus menjunjung tinggi kepatutan dan kepantasan. Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengungkapkan lembaga juga harus memperhatikan keadilan publik.
"Ini adalah isu kepatutan dan kepantasan, selayaknya memang lembaga sosial-kemanusiaan seperti ACT, meskipun sudah besar dan berstatus sebagai lembaga kemanusiaan level dunia, tetap harus memperhatikan rasa kepatutan dan keadilan publik," jelas dia, Selasa (5/7/2022).
Dia menyebutkan meski tidak melanggar aturan, namun tentu gaji tinggi pimpinan lembaga sosial seperti ACT bertabrakan dengan kepantasan.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Bahwa lembaga sosial seharusnya berkhidmat penuh pada kesejahteraan orang miskin," jelas dia.
Menurut Yusuf, bahwa pekerja sosial berhak mendapat kesejahteraan yang baik adalah keharusan.
"Namun standar gaji yang terlalu tinggi tentu akan konflik dengan tujuan lembaga yang berfokus pada kesejahteraan orang miskin," jelas dia.
Direktur Riset CORE Piter Abdullah mengungkapkan sebenarnya dari sisi peraturan tidak ada yang dilanggar oleh manajemen ACT terkait gaji, namun yang menjadi masalah adalah kepatutan dan moral. Dia menyebut ACT sebagai lembaga sosial seharusnya memberikan honor kepada pegawai, tidak pantas disebut gaji.
"Karena sifat pekerjaannya memang adalah untuk sosial, bukan menggantungkan hidup di sana," jelas dia kepada detikcom.
Sebelumnya ACT mengakui jika 13,7% dari donasi yang terkumpul digunakan untuk operasional gaji pegawai. Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan jika pemotongan donasi untuk gaji dilakukan sejak 2017 hingga 2021.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7%. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Ia juga mengatakan bahwa lembaga zakat diperbolehkan secara syariat mengambil 1/8 atau 12,5%. Namun ACT dikatakannya bukan lembaga zakat.
"Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5%. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum," ucapnya. [qnt]