WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan penyebab mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, serta Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain tidak didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan unsur TPPU masih dalam penyidikan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Karenanya, kata dia, ketiga terdakwa baru dikenakan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang.
"Yang lainnya masih belum sampai ke JPU karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah berkasnya sudah lengkap," ujar Syarief dilansir dari CNN, Selasa (15/11).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan dakwaan tersebut sudah sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Dasar surat dakwaan itu dari berkas perkara dari penyidik yang hanya mencantumkan Pasal 372 juncto Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP," katanya.
Diberitakan, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya juga menjerat para teraangka dengan Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.