WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci dana yang diselewengkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari hasil bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air nomor penerbangan 610, yang disampaikan pihak perusahaan Boeing atau The Boeing Company.
Boeing mengucurkan dana sebesar Rp138,54 M yang diterima ACT untuk 68 ahli waris.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Namun, ACT hanya menggunakan sebesar Rp20,56 M untuk peruntukannya. Sedangkan sebanyak Rp117,98 M diselewengkan oleh ACT.
"Sisa dana BCIF (Boeing Community Investment Fund) tersebut digunakan oleh Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyani binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp 117.982.530.997," kata JPU dalam dakwaannya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Dakwaan JPU merinci, dana yang diselewengkan dari sisa Rp117,98 M digunakan ACT untuk keperluan dengan rincian sebagai berikut :
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
1.Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp33,206,008,836
2.Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14,079,425,824
3.Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11,484,000,000