WahanaNews.co | Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin minta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan perkara dugaan penyelewengaan dana ratusan miliar rupiah ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.
Dilansir dari CNNIndonesia, hal itu disampaikan penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Membebaskan terdakwa Drs. Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging)," ujar Irfan.
Irfan juga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan Irfan karena Ahyudin merupakan tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil.
Baca Juga:
JPU Tuntut Tiga Mantan Petinggi ACT Dipenjara 4 Tahun
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh Terdakwa," jelas Irfan mengenai pertimbangan.
Irfan juga memaparkan pertimbangan lain, yakni Ahyudin berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum; dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Ahyudin, kata Irfan, juga memiliki riwayat penyakit jantung dan telah dua kali operasi jantung. Sehingga kini, Ahyudin mesti mengkonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit.