Agoes menambahkan, pendampingan hukum yang diberikan Kejati ini telah memiliki landasan hukum berdasarkan peraturan jaksa agung.
“Untuk tugas tersebut, Kami punya landasan peraturan jaksa agung RI No. Per.025 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara,” jelas Agoes.
Baca Juga:
PLN UID S2JB Latih 200 Siswa SMK Konversi Motor Konvensional Menjadi Motor Listrik
General Manager PLN UID S2JB, Amris Adnan mengaku, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian transformasi PLN disisi kepatuhan.
“Selain mengarahkan insan PLN untuk bekerja sesuai koridor dan aturan, kegiatan ini merupakan bagian transformasi PLN di sisi kepatuhan dan juga customer service untuk meyakinkan pelanggan bahwa dalam kegiatan usaha yang dilkukan, PLN UID S2JB menjunjung integritas.”
Dengan memahami legal preventif dan tindak pidana fraud, Amris berharap tumbuh kesadaran para insan PLN untuk mencegah dan menghindari tindak pidana fraud, termasuk melakukan deteksi fraud di lingkungan kerja untuk dilaporkan sehingga dapat ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Lewat PLN Peduli, PLN UID S2JB Latih 200 Siswa SMK Konversi Motor BBM jadi Motor Listrik
Amris menambahkan, penguatan integritas di lingkungan PLN didukung dengan hadirnya digitalisasi layanan melalui PLN Mobile.
“Bagi pelanggan, PLN telah menyediakan layanan digital PLN Mobile untuk mencegah aktivitas calo dan juga fraud risk lain khususnya dalam hal pemasangan listrik. Di PLN Mobile, pelanggan bisa melihat perkiraan harga layanan secara transparan, beserta tracking progress pekerjaannya. Jadi jika ada yang mengeluh pasang listrik mahal karena calo, langsung pakai PLN Mobile aja. Layanan digital yang transparan,” tutup Amris.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.