Nama Azis Syamsuddin terseret kasus
ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dengan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi
di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dalam pertemuan tersebut, diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara
dugaan korupsi jual-beli jabatan yang sedang diselidiki
KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga, Robin
menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK juga sudah mencegah Azis
Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Pencekalan terhadap Azis ini terhitung
mulai sejak 27 April 2021. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.