Ancaman hukuman maksimal yang menunggu pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kemensos bersama Dinsos Kabupaten OKU Timur melakukan asemen untuk mengetahui kondisi sosial dan ekonomi korban.
Baca Juga:
Kemensos Bangun Posko Khusus Bagi Kelompok Rentan Penyintas Lewotobi
Kemudian memastikan kondisi kesehatan fisik maupun psikologis korban dengan membawanya ke Poli Obgyn, poli anak, pemeriksaan psikologis dan memberikan hipnoterapi.
Selain itu, Kemensos juga membawa korban rekreasi untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
“Kami mengajak korban dan keluarganya untuk refreshing dengan kegiatan berenang di Waterpark. Lalu keluarga juga kami ajak makan malam bersama tim Kemensos,” kata Kepala Sentra Galih Pakuan Bogor, Rinto Indratmoko.
Baca Juga:
Dapur Umum Kemensos Layani Ribuan Pengungsi Erupsi Lewotobi
Tidak sampai di situ, Kemensos memberikan psikoedukasi kepada keluarga korban terkait pola pengasuhan. Keluarga diminta untuk tidak memarahi anak sehingga anak menjadi takut dan stabilitas mentalnya terganggu.
Dalam kasus ini kemensos juga menyalurkan bantuan ATENSI seperti paket nutrisi tambahan, paket sembako, peralatan kebersihan diri, perlengkapan sekolah korban dan kakaknya, akomodasi selama di rumah sakit dan penginapan, sandang korban serta alat dan bahan jualan kewirausahaan untuk orangtua korban.
Selanjutnya Kemensos tetap akan berkoordinasi dengan Dinsos OKU Timur, serta UPTD PPA Kabupaten OKU Timur untuk menindaklanjuti kasus ini.