WahanaNews.co, Jakarta - Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak tawaran untuk menerima konsesi izin tambang setelah pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dinas Gereja HKBP Pangururan Kota
"Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (8/6/2024).
Robinson menyampaikan alasan penolakan HKBP terlibat dalam usaha pertambangan berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996.
Menurut Robinson, Konfesi tersebut memutuskan tugas HKBP bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.
Baca Juga:
HKBP Distrik XIX Bekasi Helat Seminar dan Workshop 'Green Energy' Pemanfaatan Panel Surya
"Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung," ujar Robinson.
Robinson menyatakan kerusakan lingkungan harus segera diatasi dengan beralih ke energi alternatif seperti energi matahari atau tenaga angin.
Ia pun mengutip ayat Alkitab yang menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.