“Sampai saat ini pimpinan belum memutuskan dalam rapat pleno pimpinan terkait hal ini,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2024.
Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, M. Saad Ibrahim, mengatakan pihaknya belum mendapatkan tawaran resmi dari pemerintah terkait pemberian IUP tersebut.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dinas Gereja HKBP Pangururan Kota
“Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kita godok lebih dulu secara baik,” kata Saad di Jakarta Pusat, Selasa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir atau yang akrab disapa Saad, menyatakan bahwa tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah kepada ormas keagamaan merupakan hal baru bagi Muhammadiyah.
Oleh karena itu, pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut.
Baca Juga:
HKBP Distrik XIX Bekasi Helat Seminar dan Workshop 'Green Energy' Pemanfaatan Panel Surya
Saad menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Mereka akan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Di antara ormas keagamaan, hanya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah menerima tawaran IUP tersebut.