“Dengan ini: Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.
Selain menolak terlibat, HKBP juga mendesak pemerintah agar menindak tegas pada penambang yang melanggar aturan yang menjaga kerusakan lingkungan akibat penambangan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dinas Gereja HKBP Pangururan Kota
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), melalui perwakilannya Kardinal Suharyo, menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha pertambangan batubara, meskipun peluang tersebut terbuka bagi ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
KWI menilai bahwa pengelolaan tambang batubara bukan ranah mereka dan fokus mereka adalah pada pelayanan umat.
Adapun Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat dalam mengelola kekayaan alam.
Baca Juga:
HKBP Distrik XIX Bekasi Helat Seminar dan Workshop 'Green Energy' Pemanfaatan Panel Surya
Namun, Gomar mengingatkan bahwa mengelola tambang tidak mudah. Ormas keagamaan memiliki keterbatasan,sedangkan dunia tambang sangat kompleks.
Ia mewanti-wanti agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas utamanya dalam membina umat dan tidak terjebak dalam mekanisme pasar.
Muhammadiyah juga mengkritik pemberian IUP untuk ormas keagamaan tanpa proses lelang sebagai hal yang melanggar aturan. Kendati demikian, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah belum menentukan sikap soal pemberian IUP.