WahanaNews.co | Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas),
Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo,
mengatakan, memang bukan kewenangan Tentara Nasional untuk membubarkan suatu
organisasi.
Namun,
menurutnya, TNI bertanggung jawab
atas keutuhan nasional dari ancaman dari dalam dan luar negeri.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Agus menjelaskan,
tugas TNI itu adalah bertanggung jawab atas pertahanan nasional yang pada
hakekatnya, untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional dari
ancaman militer dari luar negeri. Esensi
tugas TNI memang adalah
tugas perang.
"Namun,
TNI bisa dibawa masuk ke tugas-tugas dalam negeri untuk kepentingan nasional
sesuai dengan perintah presiden," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Ketentuan pembubaran Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Pencabutan surat keterangan terdaftar dilakukan Kementerian
Dalam Negeri, status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, pembubaran suatu organisasi tak dapat
dilakukan oleh TNI.
"Tugas TNI itu adalah sesuai kewenangannya yang diberikan
konstitusi. Konstitusi kan tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk
membubarkan organisasi," tutur Agus.
Menurut Agus, tidak bisa TNI membubarkan organisasi, termasuk organisasi Front Pembela Islam (FPI).
"Tidak di dalam kewenangan TNI. Itu tidak merupakan
tanggungjawab TNI dan tidak berada dalam kewenangan TNI untuk melakukan hal
itu," katanya.
Gubernur Lemhanas menjelaskan kembali, tatanan nasional harus
ditertibkan agar menjadi lebih teratur guna bisa melakukan pembangunan ke masa
depan.
Apabila tatanan yang mengatur peran dan kewenangan berbagai
lembaga di dalam negara ini masih simpang siur, maka Indonesia tidak akan bisa
maju membangun, apalagi bersaing dengan negara lain di dunia.
Agus secara khusus meminta pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, agar tidak melontarkan pernyataan provokatif.
"Karena secara logika dan perasaan saja ucapan-ucapan itu
sudah membakar masyarakat untuk bisa terpolarisasi pro dan kontra, jangandong,"
kata Agus.
"Jangan mau menang sendiri, saya tidak mengajari bagaimana
untuk menjadi penganut agama Islam yang baik, tapi saya yakin dan percaya Islam
tidak pernah mengajarkan orang untuk mencabik-cabik perasaan masyarakat,"
katanya.
Sementara itu, anggota
Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menjelaskan, untuk membubarkan ormas, termasuk FPI, ada prosedur yang harus ditempuh. Ia meyakini, Pangdam Jaya memiliki alasan kuat
hingga mengusulkan pembubaran FPI.
"Saya kira ini harus direspons negara," kata
Hasanuddin.
Jika FPI terbukti melanggar hukum, negara tak boleh ragu untuk
membubarkan FPI.
"Bila ternyata nanti secara hukum ormas FPI ini terbukti
melanggar dan kemudian harus dibubarkan, maka bubarkan saja tak usah ragu, tak
usah takut," katanya.
Sebelumnya,Pangldam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengatakan akan membubaran FPI. Karena FPI dituding
kerap bertindak sewenang-wenang dan merasa paling benar sendiri.
Jenderal bintang dua itu pun menginstruksikan prajurit TNI untuk
menurunkan puluhan baliho bergambar Rizieq dan ajakan melakukan revolusi
akhlak. [qnt]