PRESIDEN Jokowi sudah
menandatangani UU Nomor 11
Tahun 2020 tanggal 02 November 2020.
Produk hukum yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law Ciptaker tersebut resmi beroperasi mulai bulan ini di tengah
badai pandemi dan ketidakpuasan sejumlah pihak.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dalam
salinan yang dapat diunduh ditautan laman Setneg ini, diketahui bahwa undang-undang sapu
jagat itu memuat 186 pasal yang terbagi ke dalam 15 bab. Jumlah halamannya ada
1.187.
UU
Ciptaker menurut versi pemerintah adalah jawaban atas tidak kompetitifnya
regulasi di Indonesia yang membuat investor enggan melirik.
Tahun
lalu ketika 33 pabrik hengkang dari China imbas perang dagang dengan AS, tak
ada satu pun perusahaan yang pindah ke Indonesia. Ada 23 perusahaan yang
memilih Vietnam, sisanya pergi ke Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Kabar
tersebut tentu sangat menyesakkan mengingat masih cukup banyak pengangguran di
Indonesia.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Akibat
pandemi Corona tahun ini diperkirakan ada tambahan 3,5 juta
tuna karya karena di-PHK. Jumlah tersebut berarti tidak menghitung sektor informal
lain yang terkena dampak merebaknya wabah Covid-19. Penerapan protokol PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar) terhadap aktivitas ekonomi dan perkantoran
serta sekolah memaksa jutaan pedagang kecil cuti panjang berbulan-bulan.
Data
tahun 2019 yaitu sebelum pandemi, terdapat sekitar 7,05 juta pengangguran
terbuka. Catatan BPS tahun sebelumnya 2018, ada sekitar 7 juta. Hal itu berarti
ada peningkatan meski sedikit; sementara tahun ini kenaikannya luar biasa yang
mencapai angka 50%.
Angka
pengangguran tersebut sangatlah mengkhawatirkan.
Mereka
yang dirumahkan atau belum mendapat pekerjaan tidak dapat selamanya
menggantungkan hidup dari bantuan pemerintah yang terbatas. Selain itu tidak
mudah pula mengkonversi tenaga kerja dari satu bidang ke bidang lain dengan
cepat; misalnya dari karyawan pabrik menjadi petani atau peternak. Perlu waktu.
Ekonomi Diklaim
Membaik
Dengan
UU Cipta Kerja pemerintah berharap agar perekonomian segera pulih setelah dua
kuartal berturut-turut terhempas akibat PSBB.
Pada
kuartal kedua ekonomi Indonesia menurun sebesar minus 5,32%. Sedangkan pada
kuartal ketiga yang secara resmi akan segera diumumkan, diperkirakan minus 3%.
Walaupun ada peningkatan sedikit lebih baik, pemerintah menganggap bahwa sinyal
positif itu pertanda baik bagi Indonesia.
Di Asia
dan bahkan dunia, penurunan ekonomi Indonesia relatif lebih kecil. Hanya
sedikit negara yang prestasi ekonominya lebih baik; Vietnam dan China yang
masih mencatat GDP positif, sementara Korea Selatan catatannya yaitu minusnya
tidak sampai 5%.
Sebagai
pembanding GDP kuartal II untuk kawasan ASEAN menurut kontan.co.id yaitu: Malaysia (-17,1%), Filipina
(-16,5%), Singapura (-13,2%), Thailand (-12,2%), dan Indonesia (-5,3%).
Melalui
penyederhanaan prosedur izin investasi dan penyelenggaraan badan usaha,
diharapkan akan memperbaiki iklim ekonomi yang selama ini dianggap suram.
Dibandingkan dengan negara sebelah, Indonesia dinilai kurang kompetitif sebagai
tempat untuk berusaha. Akhirnya ekonomi kita jalan di tempat, sementara Vietnam
sebagai contoh, bisa melesat lebih cepat pertumbuhannya.
Selain
mempermudah izin investasi, Omnibus
Law Ciptaker juga memberi kemudahan bagi usaha kecil dalam perizinan membuat
badan usaha. Lewat peraturan biaya Rp 0 alias gratis, UMKM dapat memperoleh
izin usaha yang bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal atau fasilitas
pembinaan.
Juga ada
fasilitas sertifikasi halal untuk produk konsumsi pangan dengan biaya Rp 0
untuk UMKM tertentu yang ingin mendapat label halal untuk produknya. Hal
tersebut tentu sangat melegakan bagi umat Islam yang berkepentingan dengan
produk makanan halal dan produk lain seperti kosmetik dan obat-obatan.
GSP Hasil
Kunjungan Mike Pompeo ke Indonesia?
Faktor
lain yang membuat pemerintah optimis adalah fasilitas bebas bea masuk untuk
barang ekspor ke Amerika Serikat.
USTR
atauUnited States Trade Representative(USTR) secara resmi
memperpanjang pemberian fasilitasGeneralized System of Preferences(GSP)
kepada Indonesia. Kepastian keputusan pemerintah AS diberikan sehari setelah
pertemuan Menlu Mike Pompeo dengan Presiden Jokowi 29 Oktober lalu.
Dengan GSP maka
perusahaan yang berorientasi ekspor ke AS mendapat keuntungan lebih baik. Imbas
yang diharapkan berikutnya yaitu dapat menarik investor lebih banyak untuk mau
menanamkan modalnya di Indonesia. Berarti, kabar baik pula bagi pencari kerja.
Soal GSP
ini Jokowi mengklaim bahwa fasilitas tersebut adalah satu-satunya untuk
negara-negara di Asia. Jokowi optimis dengan kemudahan GSP daya saing Indonesia
lebih baik lagi di tahun mendatang.
Presiden
Jokowi:
"Ini
menjadi kesempatan karena kita adalah satu-satunya negara di Asia yang
mendapatkan fasilitas ini dan kita harapkan ekspor kita akan bisa naik,
melompat karena fasilitas GSP diberikan kepada kita."
Prestasi
di bidang hubungan ekonomi luar negeri itu punya makna politik juga bagi pemerintah Jokowi. Kepercayaan AS kepada
Indonesia membuktikan bahwa tudingan oposisi terhadap pemerintah yang terlalu
pro China terbantahkan. Atau, berarti pula Indonesia dapat mengelola hubungan
baik di antara dua kekuatan adidaya ekonomi dunia yang sedang berselisih.
Aksi Buruh
Memanas Akibat UMP
Dari
pihak yang menentang Omnibus Law Ciptaker penandatanganan UU tersebut masih
disikapi negatif. Selain tuntutan untuk menolak produk hukum tersebut, soal
keputusan UMP pemerintah juga memicu tambahan ketidakpuasan.
Sejumlah
provinsi menetapkan bahwa upah minimum tidak akan mengalami kenaikan akibat
terganggunya aktivitas produksi oleh pandemi Corona. Hanya sedikit provinsi yang menaikkan UMP
tersebut yaitu: Jateng, Jatim, DIY, Sulsel, dan Jakarta yang naik sebagian
untuk perusahaan yang tidak terdampak Corona.
KSPI
merencanakan aksi lagi untuk menyikapi pengesahan UU Ciptaker dan penetapan UMP
2021 tanpa kenaikan. Tidak hanya menggelar demo di jalan, KSPI juga mengancam akan
melakukan mogok kerja sampai tuntutan mereka dikabulkan.
Said
iqbal, Presiden KSPI, (detik.com, 02/11/2020):
"Bilamana
pemerintah tetap tidak menaikkan upah minimum para buruh di tahun 2021 dan
tidak membatalkan omnibus law UU Ciptaker, saya ingin menyampaikan dengan
sekeras-kerasnya, supaya anda yang hadir dan tentunya melalui siaran langsung
sosial media atau melalui kawan-kawan media yang hadir, online, cetak maupun
elektronik, saya ingin mengumumkan dengan sekeras-kerasnya mogok kerja nasional
akan kita lakukan di seluruh Indonesia."
Jokowi sendiri
tampaknya tidak begitu ambil pusing dengan aksi buruh. Fokusnya terhadap
pemulihan ekonomi secepat mungkin pasca-pandemi tampaknya tidak dapat
teralihkan.
Kabar
terakhir, presiden menegur Menko Luhut dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia soal
target investasi yang belum tercapai pada kuartal kemarin. Jokowi ingin ada
pembenahan agar kekurangan-kekurangan sesegera mungkin dapat diselesaikan (kompas.com, 02/11/2020).
Bagaimanapun
juga bagi para pencari kerja, apa yang dikerjakan pemerintah dan macam-macam
hal yang dituntut KSPI tidak begitu menarik minat. Hari-harinya berisi harapan
agar pandemi segera berlalu dan ada lowongan kerja yang dapat diisi. Tak jauh
dari itu mimpi mereka, yang jumlahnya sekitar 7,05 + 3,5 juta itu. (Esdi
A, Penulis Kompasiana)
Tulisan ini telah tayang di www.kompasiana.com pada tanggal 3 November 2020, pukul 07.14 WIB, dan diperbarui oleh
penulisnya pukul 07.37 WIB
LIHAT ARTIKEL ASLI
www.kompasiana.com/agungsdw/5fa0a0db8ede48535c137ac3/gsp-dan-uu-ciptaker-kado-manis-buat-pencari-kerja