WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempersilakan Presiden Partai Buruh Said Iqbal melaporkan lima hakim konstitusi terkait putusan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Begini, putusan hakim ya, itu jelas, bukan hanya yang mengenai Ciptaker. Semua putusan itu hampir menimbulkan pro dan kontra. Ada yang merasa puas, ada yang tidak merasa puas," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (03/10/23).
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Anwar mengatakan rencana pelaporan tersebut merupakan hak semua warga negara. Ia memastikan putusan yang diketok hakim MK sudah sesuai prosedur.
"(Terkait akan dilaporkan) Itu kan hak semua warga negara, mau lapor mau apa, yang penting ya sesuai dengan prosedur," kata Anwar.
Anwar tidak banyak berkomentar terkait tudingan politis dalam putusan UU Ciptaker. Ia hanya menegaskan Aswanto merupakan hakim yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Itu saya enggak bisa masuk ke wilayah itu. Itu DPR. Pak Aswanto kan dari DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Buruh akan melaporkan lima Hakim MK ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) setelah permohonan uji formil UU Ciptaker dinyatakan ditolak.
Dalam putusan yang menolak gugatan UU Ciptaker itu, ada empat hakim berpendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Erny Urbaningsih.