WAHANANEWS.CO - Sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dinilai berjalan efektif, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun menyatakan dukungannya agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden tanpa perubahan struktur kelembagaan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan dukungan agar institusi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden karena dinilai mampu menjaga sinergitas yang baik dengan pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah.
Baca Juga:
Korupsi PUPR OKU Melebar, Empat Tersangka Baru Masuk Radar KPK
"Saya Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu ini tidak lepas dari pembinaan dari institusi Polri sendiri terhadap jajarannya," kata Herman Deru dalam keterangan video, Jumat (30/1/2025).
Herman Deru berharap kedudukan Polri tidak mengalami perubahan struktur dan tetap berada langsung di bawah Presiden agar tidak menimbulkan penyesuaian ulang di tingkat daerah.
"Maka kami ingin institusi Polri lembaganya tetap seperti ini, tetap di bawah presiden, jadi sehingga tidak harus diadakannya penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah," kata Herman Deru.
Baca Juga:
23 Pejabat Desa dan Camat di Lahat Diciduk OTT Saat Rapat HUT RI, Diduga Lakukan Pungli
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat, saya mendukung, Polri tetap langsung di bawah presiden," imbuh dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI karena dinilai berpotensi melemahkan institusi, negara, serta kewenangan presiden.
"Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot," kata Sigit.
Hasil rapat antara Komisi III DPR RI dan Kapolri kemudian dibawa ke Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2025) yang menetapkan keputusan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah yang wajib dilaksanakan.
Dalam keputusan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian serta dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]