WAHANANEWS.CO, JAKARTA – Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Herefa mencabut permohonan sidang praperadilan atas penyitaan sejumlah barang milik kliennya yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Dilansir dari TirtoID, sebelum KPK membacakan jawaban, Wiradarma meminta izin untuk membacakan permohonan pencabutan praperadilan dari Kusnadi. Tidak disebutkan alasan Kusnadi mencabut permohonan tersebut.
Baca Juga:
Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Tanggapi Amarah Kubu Sekjen PDIP
"Pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," kata Wiradarma, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Wiradarma kemudian menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan tersebut ke meja hakim.
Setelah itu, Hakim Tunggal, Samuel Ginting, menerima surat tersebut dan langsung menerima permohonan pencabutan ini. Pihak KPK juga tidak jadi membacakan jawaban atas permohonan Kusnadi.
Baca Juga:
PN Jakarta Selatan Terima Berkas Praperadilan dari Hasto Kristiyanto
"Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," ucap hakim.
Usai persidangan, Wiradarma mengatakan bahwa alasan pencabutan ini hanya diketahui oleh Kusnadi sebagai pemohon.
"Untuk alasannya, mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri. Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," tutur Wiradarma kepada wartawan.
Dia enggan mengomentari apakah pencabutan ini berkaitan dengan dakwaan terhadap Hasto oleh jaksa KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
"Kami tidak mau mengomentari hal itu, karena memang kami di sini mau di praperadilan saja. Untuk perkara yang lain kami tidak mau berkomentar," ujar Wiradarma.
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK, Hafiz, mengatakan bahwa barang sitaan KPK yang sebelumnya diminta oleh Kusnadi untuk dikembalikan telah menjadi barang bukti dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia menjelakan tidak hanya terdakwa melainkan barang bukti juga turut dilimpahkan ke Pengadilan.
"Ya kalau di SEMA 5 tahun 2021, sejak dilimpahkan berkas perkara, kan, enggak cuma orangnya, kan, ada orangnya surat dakwaannya, ada barang bukti juga kan, semua itu jadi satu kesatuan," jelas Hafiz kepada wartawan.
Hafiz menyabut Kusnadi ingin barangnya dikembalikan, maka bisa diajukan ke Pengadilan Tipikor yang saat ini telah berwenang atas kasus Hasto.
Selain itu, pihak Kusnadi telah menyadari bahwa permohonan pengembalian barang bukti tersebut seharusnya dilakukan ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Kusnadi digeledah penyidik KPK saat menemani Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Atas penggeledahan tersebut, sejumlah barang milik Kusnadi dan Hasto disita.
Kusnadi kemudian mengajukan praperadilan atas penyitaan tersebut dan menyebut KPK melakukan penyitaan dengan sewenang-wenang dan tanpa melalui prosedur yang sah.
Namun, pihak KPK berpendapat bahwa sejumlah barang tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor besama dengan Sprindik atas kasus Hasto. Saat ini, Hasto telah berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]