WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korupsi dana hibah kembali menyeruak di Jawa Timur, dengan fakta mencengangkan bahwa masyarakat hanya menikmati sebagian kecil dari alokasi anggaran triliunan rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBN Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 hanya benar-benar dinikmati masyarakat sebesar 55 hingga 70 persen.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp500 Juta, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II Ditahan Kejari Gunungsitoli
“Dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Asep menyebutkan, eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi memperoleh jatah dana pokir hibah Provinsi Jatim senilai Rp398,7 miliar dalam kurun empat tahun terakhir.
Dana tersebut lantas dialirkan melalui sejumlah koordinator lapangan (korlap), yakni Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yang sebelumnya berstatus swasta asal Gresik, Jodi Pradana Putra yang juga swasta dari Blitar, Sukar mantan kepala desa asal Tulungagung, serta dua pihak swasta lain dari Tulungagung bernama Wawan Kristiawan dan A. Royan.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
Keempat korlap ini, kata Asep, menyusun proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan sendiri, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
Setelah itu terjadi kesepakatan pembagian fee kepada sejumlah pihak selain Kusnadi.
Rinciannya, korlap mendapat bagian antara 5 hingga 10 persen, pengurus kelompok masyarakat memperoleh 2,5 persen, sedangkan admin pembuatan proposal dan LPJ juga memperoleh sekitar 2,5 persen.