Nasihat hakim
Setelahnya, majelis hakim pada sidang ini memberikan nasihat kepada pemohon perkara 159 dan 160.
Hakim konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan Putusan MK 90 itu telah selesai dan sudah ditutup dengan Putusan 141. Ia menyebut MK sudah menegaskan prinsipnya dalam Putusan MK 141.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
"Bahwa apa pun itu yang dikehendaki oleh para pemohon ini, itu kita serahkan kepada pembentuk undang-undang. Jadi sudah clear sebetulnya, ya, menyangkut ini. Jadi, karena kalau semua yang didaftar keinginan ditampung semua, jadinya mahkamah jadi pusing jadinya kan ya, bagaimana ini mau menyikapi?," kata Guntur dalam persidangan, Selasa (19/12).
Guntur kembali menegaskan bahwa menurutnya semua permohonan yang diajukan pemohon perkara 160 sudah jelas.
"Jadi, kalau menurut saya, sudah clear sebetulnya, ya. Demikian juga 160 juga, ingin untuk misalnya untuk ditentukan lain oleh undang-undang. Justru itulah Putusan 141 itu mengatakan, silakan pembentuk undang-undang untuk nanti mengaturnya, kan begitu. Jadi, sebetulnya juga sudah terjawab juga. Tetapi kembali lagi karena ini hak konstitusional dari Pemohon, ya tentu kami sebatas memberikan nasihat saja," kata Guntur.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Guntur juga menyinggung hubungan sebab-akibat permohonan yang diajukan perkara 159 dengan identitasnya sebagai pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Timur. Sementara itu, Yuliantoro mempersoalkan adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Sementara hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan pemohon 159 dan 160 memiliki waktu untuk memperbaiki permohonannya hingga 2 Januari 2024. Ia juga mempersilakan pemohon apabila ingin mencabut permohonannya.
Kuasa hukum perkara 160, Eliadi sempat menyampaikan tanggapannya di hadapan majelis hakim panel.