"ini bukan perkerjaan mudah tapi kita harus lakukan
untuk dapat mencapai sasaran itu. kita harus tekan ini dan kita harus genjot
ini semua," katanya.
Sementara itu, tambah Gus Halim, mengenai pembinaan daerah
tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih
akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi
selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Dalam pembinaannya tersebut, Gus Halim telah menetapkan
Permendesa pdtt nomor 5 tahun 2020 tentang pembinaan daerah tertinggal
terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah
tertinggal terentaskan. regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam
penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep
pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran, kemandirian dan
peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan
pembangunan nasional.
"Berarti pada 2022 baru kita akan lepas
sama sekali daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019. tidak ada
pembinaan sama sekali," katanya. [jef]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.