WahanaNews.co | Miko Ginting, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya akan memproses etik hakim agung yang menjadi tersangka suap baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Miko merespons kabar ditetapkannya Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ogah Pulang ke RI Meski Saksinya Ditolak Pengadilan Singapura
"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," kata Miko dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Miko mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba. Pihaknya pun mendukung langkah KPK untuk menuntaskan kasus ini.
"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Penyidik
Sebelumnya, melansir CNNIndonesia.com dua sumber mengonfirmasi Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Sumber tersebut mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikirimkan ke alamat tinggal Gazalba Saleh.