Apalagi, pembagian itu juga dilakukan oleh pihak sekolah baik oleh guru atau kepala sekolah. Mereka menitipkan pesan kepada siswa untuk orang tuanya memilih gambar dalam buku tersebut.
"Pembagiannya itu dilakukan pada masa tenang dan sebelumnya. Namun di dalam pembagian alat sekolah tersebut baik yang diserahkan langsung ke siswa SD atau SMP ada yang diwakili juga oleh orang tua," kata Fanly.
Baca Juga:
Tujuh Sengketa Pilkada di Provinsi Riau yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
"Kepala sekolah maupun guru yang menyerahkan alat sekolah tersebut memberikan arahan kepada baik siswa yang menerima dengan ucapan bahwa 'jangan lupa sampaikan kepada ayah dan ibu untuk memilih', begitu yang mulia," imbuhnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Bolaang Mongondow Selatan. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Bolaang Mongondow Selatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.