Arief Hidayat Tutup Opsi Perkara Usia Capres Disidang Ulang walau Ada Hakim MK Diputus Langgar Etik
Baca Juga:
Hakim MK Geleng-geleng Kepala Soal Gugatan Cabup Bagi-bagi Buku ke Anak SD di Sulut
WahanaNews.co, Jakarta - Hakim konstitusi Arief Hidayat menganggap tidak mungkin menyidangkan ulang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang sudah dikabulkan sebagian MK. Meskipun, seandainya hakim yang terlibat memutus perkara itu dinyatakan melanggar etik.
"Wah, ya tidak mungkin. Itu sudah diputus ya sudah," kata Arief Hidayat usai menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023) malam.
Namun demikian, ia tak menutup kemungkinan putusan etik dari MKMK bisa membatalkan putusan tersebut jika hakim yang memutus dinyatakan melanggar etik.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Hak Asuh dalam Pasal KUHP Disambut Baik Kementerian PPPA
"Tidak tahu. Putusannya seperti apa kan kita belum tahu juga," ujar hakim yang sudah 12 tahun bercokol di MK itu.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.