WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dalam upaya memperkuat pondasi hukum di Indonesia. Dengan menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen, pemerintah menunjukkan keseriusan untuk membenahi sektor yudikatif dari akar rumput.
Kebijakan ini dinilai bukan hanya soal angka, melainkan langkah nyata menciptakan keadilan struktural, terutama bagi para hakim muda yang bertugas di daerah terpencil.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Keterlibatan Swasta pada Pembangunan Infrastruktur Nasional
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim adalah simbol penting dari reformasi hukum yang menyentuh lapisan paling dasar.
“Wajah keadilan di Indonesia bukan hanya ditentukan oleh gedung-gedung megah di kota besar tapi juga oleh integritas dan kesejahteraan hakim-hakim muda di pelosok negeri,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Menurut Ali, beban profesional hakim muda sangat besar. Mereka harus menyelesaikan perkara bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah, dengan kondisi hidup yang jauh dari ideal.
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Pembangunan Proyek Strategis Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa
Sering kali mereka ditempatkan di lokasi terpencil dengan fasilitas serba terbatas, namun tetap dituntut menjaga integritas.
“Kenaikan gaji hingga 280 persen bukan angka fantastis, melainkan bentuk keadilan struktural yang selama ini terabaikan,” tegasnya.
Ali menambahkan bahwa kenaikan ini harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat, pelatihan berkelanjutan, serta penanaman budaya integritas dalam sistem peradilan.
“Kita ingin pengadilan yang tidak hanya bersih namun juga berani dan berempati,” ujarnya.
Langkah Presiden Prabowo ini disampaikan langsung saat menghadiri pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis (12/6/2025).
Dalam pidatonya, Presiden mengumumkan bahwa kenaikan gaji akan diberlakukan secara signifikan, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen khusus bagi hakim dengan golongan terendah atau paling junior.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan,” ucap Prabowo.
Presiden mengakui bahwa meski sudah dinaikkan, jumlahnya belum memuaskan. Namun ia menekankan pentingnya keberanian mengambil keputusan setelah 18 tahun para hakim tak pernah merasakan kenaikan gaji.
“Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar. Tapi sudahlah, 18 tahun hakim tidak menerima tiga persen saja tidak terima, benar? Lima persen saja tidak terima, benar? Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan: naik yang paling junior 280 persen,” pungkasnya.
Diharapkan, dengan meningkatnya kesejahteraan hakim, integritas lembaga peradilan semakin menguat, sekaligus mengikis potensi korupsi di tubuh yudikatif.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]