WahanaNews.co | PLN UID Jakarta Raya menyatakan kasus pencurian listrik dapat membahayakan keselamatan bagi pemilik rumah yang dicuri maupun rumah yang mencuri.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengungkapkan PLN telah memastikan listrik yang masuk ke rumah pelanggan, pemasangan kWh meter dan ECB, serta kapasitas kabel sesuai dengan daya berlangganan.
Jika ada pencurian listrik, berarti arus listrik yang masuk tidak sesuai dengan daya berlangganan.
Hal itu akan merugikan dan berpotensi menimbulkam korsleting listrik yang dapat membahayakan.
"Kalau tidak ada meteran dan MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih, sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran. Apalagi kalau listriknya diambil dari rumah tetangga, tidak ada pengukur dan pembatas dayanya," tegas Lasiran dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
Lasiran mengungkapkan, PLN kerap melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke kWh meter.
Dalam pemeriksaan kWh meter, PLN memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter di rumah pelanggan berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke rumah.
Petugas P2TL akan memeriksa apakah kWh meter pada kondisi normal, tidak ada kelainan, dan mengalirkan listrik sesuai daya berlangganan.
Jika kamu ingin tahu listrikmu dicuri atau tidak, PLN memberikan beberapa tips berikut:
1. Pastikan tidak ada kabel dari instalasi yang melintas dari pemilik rumah ke rumah tetangga.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
2. Untuk pengujian, pelanggan bisa mematikan semua Mini Circuit Breaker (MCB) pembagi yang berada di dalam rumah dan pastikan seluruh listrik di dalam rumah sudah padam.
Selanjutnya cek kWh meter listrik, apabila angka kWh meter masih bertambah maka perlu dicurigai adanya pencurian dan segera lakukan pemeriksaan.
3. Untuk memastikan lebih lanjut, pemilik rumah dapat menghubungi PLN dan meminta petugas PLN melakukan pengecekan.