Selain itu, YLKI meminta adanya transparansi penuh terhadap rincian biaya tambahan agar tidak terjadi mekanisme hidden cost yang merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa penerbangan.
Publik dinilai harus diberikan akses terhadap formula penghitungan fuel surcharge secara terbuka dan akuntabel.
Baca Juga:
Danantara Tutup 290 BUMN, Rosan Targetkan Cuma Tersisa 300 Perusahaan
YLKI juga menegaskan kebijakan fuel surcharge tidak boleh bersifat permanen dan harus dievaluasi secara berkala.
Jika harga avtur mengalami penurunan, maka harga tiket pesawat juga harus ikut diturunkan agar masyarakat tidak terus menerus dibebani biaya tambahan.
Atas kondisi tersebut, YLKI mendesak pemerintah untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga:
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, SDN 030325 Simanduma Gelar Berbagai Lomba
YLKI juga meminta pemerintah memberikan mekanisme atau insentif khusus agar kenaikan harga tidak terlalu signifikan bagi konsumen.
Selain itu, pemerintah diminta membuka formula penetapan fuel surcharge secara transparan serta memastikan kenaikan tarif diikuti peningkatan kualitas layanan maskapai penerbangan.
Pengawasan terhadap maskapai juga diminta diperkuat agar tidak semena-mena menaikkan harga tiket kepada konsumen.