WahanaNews.co | Putusan PTUN Jakarta dalam Perkara 11/G/2022/PTUN.JKT menjadi sorotan berbagai kalangan.
Hal ini dikarenakan Putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Komunitas Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia juga menyayangkan Putusan tersebut.
Menurut perwakilan Tim Advokasi, Asep Dedi mengatakan
"Putusan tersebut merupakan Putusan PTUN Jakarta yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama, Para Pihak yang berperkara masih memiliki hak untuk Menyatakan Banding bahkan nantinya Kasasi.
" Kalau dilihat dari Amar Putusan maka Gubernur DKI seharusnya menyatakan banding agar UMP DKI Jakarta tidak membingungkan pihak pekerja dan pengusaha."
Baca Juga:
Gugatan Ghufron Ditolak PTUN DKI, Putusan Etik Dibacakan 6 September
"Nah kalau dilihat dari perkembangan UMP DKI Jakarta, dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1395/2021 Rp 4.453.935, kemudian diubah dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517/21 Rp 4.641.854, nah dengan adanya Putusan PTUN Jakarta malah berubah 4.573.845 ini kan menjadi ketidakpastian hukum." Tegas Asep
Asep menekankan jika UMP jadi diturunkan karena Putusan PTUN Jakarta tersebut bukan tidak mungkin akan ada efek terhadap Pekerja / Serikat Pekerja untuk melakukan unjuk rasa. Ini kan bisa jadi menggangu stabilitas keamanan di DKI Jakarta." Tandas Asep
"Kalau dilihat dari segi kebutuhan hidup layak di DKI, dengan UMP 4,6 juta saja masih kurang, apalagi diturunkan jadi 4,5 juta. Ujar Asep.