WahanaNews.co, Jakarta - DPP PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tak menerima gugatan mereka soal penetapan hasil Pilpres 2024. PTUN Jakarta mengatakan perkara itu bukan kewenangan mereka.
"Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan kami," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy saat dihubungi, Kamis (24/10) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Ronny mengaku pihaknya masih akan bermusyawarah soal peluang langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Oleh karena itu untuk saat ini, dia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh soal itu.
"Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami," kata Ronny.
PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan PDIP terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10). Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan tersebut.
Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai permasalahan atau sengketa hukum itu merupakan sengketa proses pemilu.