WahanaNews.co, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman turut mengajukan permohonan banding merespons putusan perkara nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 13 Agustus lalu.
Permohonan banding tersebut diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pileg Bakal Dipercepat MK, Agar Tak Hambat Pelantikan
"Pembanding (penggugat): Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Diwakili oleh: Franky Saverius Simbolon, S.H," demikian dilansir dari laman PTUN Jakarta, Rabu (28/8).
Terbanding atau tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Denny Indrayana dan Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera menjadi tergugat intervensi.
Sebelumnya, delapan hakim konstitusi telah sepakat mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian.
Baca Juga:
Buka-bukaan Eks Hakim MK: Parpol Menentukan Nasib Penyelenggara Pemilu
Kesepakatan itu dicapai melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Rabu (14/8).
"Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta tanpa dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu lalu.
"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING atas putusan PTUN," sambungnya.