Ada dua vaksin yang
diperbolehkan untuk vaksinasi gotong royong, yaitu Sinopharm dan CanSino.
Teknis pemberian suntikan pada vaksinasi gotong
royong juga tidak boleh dilakukan di layanan kesehatan pemerintah. Vaksinasi
gotong royong hanya boleh dijalankan di fasilitas layanan kesehatan milik
swasta yang memenuhi persyaratan.
Setiap perusahaan yang
akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan peserta penerima
vaksinasi kepada Kemenkes.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Data vaksinasi juga
harus dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Pelaksana vaksinasi gotong
royong juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) kabupaten atau
kota setempat.
Pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi Satu
Data Vaksinasi Covid-19. Atau, secara manual kepada dinkes kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaannya,
vaksinasi gotong royong juga mengacu pada standar pelayanan dan standar posedur
operasional yang ditetapkan oleh setiap fasilitas kesehatan.
Untuk penanganan
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pelaksana vaksinasi gotong royong juga
akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksiansi program pemerintah. Mereka
yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 juga akan mendapatkan
sertifikat seperti pada program vaksinasi pemerintah.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Harga dan
tarif pelayanan
Sesuai ketentuan,
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021,
pemerintah telah menetapkan harga vaksin produksi Sinopharm.
Berikut rinciannya:
Harga pembelian vaksin Rp 321.660 per dosis. Harga ini merupakan harga
tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha,
termasuk keuntungan sebanyak 20 persen dan biaya distribusi.