WahanaNews.co
| Vaksinasi gotong royong dimulai pada hari ini,
Senin (17/5/2021).
Apa itu vaksinasi
gotong royong? Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada
karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya
dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Bagi pekerja dan mereka
yang masuk dalam kategori di atas, akan mendapatkan vaksin Covid-19 gratis atau
tidak ada pungutan. Pembiayaan akan ditanggung perusahaan atau badan hukum yang
menaungi pekerja.
Siapa saja
yang bisa menerima vaksinasi gotong royong?
Jadi, sesuai ketentuan
di atas, yang diatur dalamPeraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor
10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penganggulangan
pandemi Covid-19, yang bisa mendapatkan vaksinasi gotong royong adalah pekerja
dan keluarganya.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Teknis
pendataan dan pelaksanaan vaksinasi gotong royong
Perlu diketahui, vaksin
Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin
dalam vaksinasi program pemerintah yang sudah berjalan.
Oleh karena itu,
pelaksanaannya disebut tak akan mengganggu program vaksinasi yang sudah
berlangsung sejak Januari 2021. Vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan
vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, yang dipakai dalam vaksinasi
program pemerintah yang diberikan secara gratis.
Ada dua vaksin yang
diperbolehkan untuk vaksinasi gotong royong, yaitu Sinopharm dan CanSino.
Teknis pemberian suntikan pada vaksinasi gotong
royong juga tidak boleh dilakukan di layanan kesehatan pemerintah. Vaksinasi
gotong royong hanya boleh dijalankan di fasilitas layanan kesehatan milik
swasta yang memenuhi persyaratan.
Setiap perusahaan yang
akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan peserta penerima
vaksinasi kepada Kemenkes.
Data vaksinasi juga
harus dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Pelaksana vaksinasi gotong
royong juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) kabupaten atau
kota setempat.
Pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi Satu
Data Vaksinasi Covid-19. Atau, secara manual kepada dinkes kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaannya,
vaksinasi gotong royong juga mengacu pada standar pelayanan dan standar posedur
operasional yang ditetapkan oleh setiap fasilitas kesehatan.
Untuk penanganan
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pelaksana vaksinasi gotong royong juga
akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksiansi program pemerintah. Mereka
yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 juga akan mendapatkan
sertifikat seperti pada program vaksinasi pemerintah.
Harga dan
tarif pelayanan
Sesuai ketentuan,
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021,
pemerintah telah menetapkan harga vaksin produksi Sinopharm.
Berikut rinciannya:
Harga pembelian vaksin Rp 321.660 per dosis. Harga ini merupakan harga
tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha,
termasuk keuntungan sebanyak 20 persen dan biaya distribusi.
Tarif maksimal
pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Untuk kebutuhan vaksinasi
gotong royong, pemerintah telah membuat kontrak pengadaan vaksin Sinopharm
sebanyak 7,5 juta dosis. Jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis.
Sementara, vaksin
Cansino Biologics dari China, akan tersedia sebanyak 5 juta dosis vaksin, dan
hanya diberikan dalam satu suntikan. (WN)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Vaksinasi Gotong Royong
Dimulai, Siapa Saja yang Bisa Dapat?",