Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedua laporan itu dikategorikan sebagai laporan palsu. Sehingga menurut dia, ada konsekuensi harus ditanggung pelapor yakni Putri.
"Ya pastilah dia melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu dan dia melanggar juga UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Kamarudin, Putri patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Brigadir J.
"Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa enggak keluar-keluar dari penjara nanti," ujar dia.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul untuk pertama kalinya ke publik. Dia memohon doa agar mampu melewati segala cobaan yang tengah dihadapi keluarganya.
Baca Juga:
LPSK Katakan Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi
PC tengah berada di Mako Brimob untuk menjenguk sang suami yang sejak Sabtu sore diamankan di tempat khusus.
“Saya bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata dia di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8).
Dia pun berharap doa agar mampu menjalani situasi sulit saat ini. Dia ikhlas dan memaafkan segala perbuatan yang dilakukan kepada keluarganya.