WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghelat acara festival kolaborasi dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Bertajuk “Udara Bersih untuk Jakarta”, kegiatan pun berlangsung di Taman Tebet Ecopark, Minggu (5/6/2022).
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Diketahui, acara tersebut memiliki pesan utama, yakni aksi kolektif untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris mengatakan, isu polusi udara menjadi sangat penting, terutama bagi Jakarta yang merupakan daerah perkotaan.
"Isu polusi udara ini penting, sehingga kami masukkan dalam program prioritas di Pemprov DKI. Berbagai upaya yang sudah kami lakukan, antara lain meluncurkan kebijakan sustainable mobility yang dapat mengurangi pencemaran udara dan juga merupakan bagian dari strategi kami untuk mencapai net zero emission,” ujar Afan, Minggu (5/6/2022).
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan, meskipun pemerintah telah melakukan upaya maksimal, dukungan dari pihak lain juga diperlukan untuk mencapai udara Jakarta yang lebih bersih.
“Melalui acara Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia yang mengambil topik Udara Bersih untuk Jakarta ini, saya
berharap bisa menjadi langkah awal wujud kolaborasi kita bersama untuk menciptakan udara yang bersih di Jakarta,” tambahnya dalam kesempatan yang sama.
Diketahui, berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di tahun 2020, sumber terbesar polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, PM10, NOx, dan CO.
Sementara, sektor industri merupakan sumber terbesar untuk polutan SO2.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) yang terdiri dari berbagai strategi untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan gugatan pencemaran udara di Jakarta yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 16 September 2021. [rsy]