Selain itu, Mabes Polri
telah mengirimkan tim pemeriksa internal untuk mengklarifikasi Kapolda Sumsel,
Irjen Pol
Eko Indra Heri, terkait sumbangan Rp 2
triliun Akidi Tio.
Kapolda Sumsel sendiri sudah menyampaikan permintaan
maafnya secara terbuka kepada masyarakat Indonesia terkait kelalaiannya sebagai
manusia karena tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap niat berdonasi
keluarga Akidi Tio tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Sebelumnya, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menganggap tidak ada unsur pidana yang dapat
terpenuhi dalam peristiwa tersebut.
"Secara hukum, agak susah diterapkan pasal
mana. Karena belum ada yang dirugikan," kata Hotman Paris dalam
keterangannya melalui akun Instagram
@hotmanparisofficial dan telah
dikonfirmasi media,
Kamis (5/8/2021).
Dia memaparkan sejumlah
pasal yang sempat diwacanakan hendak dipakai untuk menjerat Heriyanty.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Misalnya, kata dia,
Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi
yang menimbulkan pertentangan Suku,
Agama, Ras, dan Antar-Golongan (SARA).
Menurutnya, pasal
tersebut tak dapat diterapkan,
karena permasalahan sumbangan tersebut tak menimbulkan pertentangan SARA.
Malah, kata dia,
peristiwa itu menjadi candaan bagi masyarakat Indonesia.