Pengacara kondang ini
beranggapan bahwa tidak ada keonaran yang ditimbulkan dari rencana sumbangan Rp 2 triliun yang hingga kini belum terealisasi itu.
Kemudian, lanjutnya,
polisi juga akan sulit jika hendak menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Dalam kasus sumbangan
ini, tidak ada korban yang dirugikan.
"Dalam kasus 2 triliun siapa yang korban. Kan
penipuan itu apabila seseorang menyerahkan harta bendanya atau uangnya kepada
seseorang karena janji-janji atau informasi yang salah, itulah namanya penipuan,"
ucapnya dia lagi.
Menurut dia, delik-delik
tersebut akan sulit dibuktikan apabila Heriyanty dijadikan sebagai tersangka
nantinya.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Namun demikian, kata
dia, proses pemeriksaan terhadap anak Heriyanty tetap perlu dilakukan untuk
mendalami kebenaran uang Rp 2
triliun tersebut.
Menurutnya, Direktorat
Jenderal Pajak Kemenkeu perlu turun tangan untuk memeriksa uang Rp 2 triliun yang disebut-sebut ada di Singapura.
Pengecekan itu, kata
dia, untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam urusan pajak dari uang
bernilai fantastis itu.