Pegiat HAM ini pun tak
sepakat jika penyerahan sumbangan itu dikategorikan sebagai sebuah berita
bohong atau hoaks.
"Namanya orang mau
niat nyumbang tapi ternyata duitnya enggak
cukup, ya sudah. Peristiwanya itu enggak
ada yang hoaks. Dia
mau niat nyumbang, benar kan. Terus bahwa
duitnya enggak ada," jelasnya.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Menurutnya, lebih tepat
jika peristiwa itu disebut karena
kelalaian aparat negara yang tidak
melakukan verifikasi lebih lanjut ketika hendak menerima sumbangan tersebut.
Padahal, kata dia,
negara memiliki kelengkapan untuk dapat menelusuri kepastian sumber uang
tersebut sebelum dipublikasikan ke masyarakat.
Penyelidikan kepolisian
terkait peristiwa ini masih berjalan.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Heriyanty sedianya
kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (3/8/2021), namun urung dilakukan karena mesti menjalani
pemeriksaan kesehatan.
Sejauh ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel baru memeriksa
lima saksi terkait rencana pemberian bantuan uang sebesar Rp 2 triliun untuk
penanganan Covid-19 di Sumsel.
Penyidik juga bakal
menyurati Bank Indonesia untuk bisa menyelidiki rekening giro dari Heriyanty.