WahanaNews.co | Rumah di kawasan Cikini Raya,
Jakarta Pusat, tiba-tiba menjadi perbincangan publik.
Rumah
itu merupakan kediaman Menteri Luar Negeri RI pertama, Raden
Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Baca Juga:
Menlu Sebut Banyak Tekanan agar Indonesia Mulai Normalisasi Hubungan dengan Israel
Bangunan
dengan gaya rumah tua ini menjadi buah bibir setelah muncul di iklan penjualan
rumah.
Adapun
dalam Iklan di akun Instagram @kristohouse,
rumah di lokasi stategis tersebut berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter
persegi, dengan luas bangunan 1.676 meter persegi, dan dibandrol
Rp 200 Miliar.
Wartawan mendatangi rumah tersebut pada
Senin (12/4/2021) malam. Rumah bercat putih dengan banyak jendela itu nampak
gelap dan kosong.
Baca Juga:
Vatikan dan Pemerintah Indonesia Umumkan Rencana Kunjungan Paus Fransiskus
Jendela
kaca itu tidak ditutupi gorden, sehingga dari jarak dekat isi dari rumah itu
bisa terlihat.
Di
samping kanan bangunan ialah halaman luas yang dipenuhi dengan ilalang.
Sementara
di sisi kiri, ada ruangan dengan lampu menyala, namun gerbangnya dikunci dengan
gembok yang cukup besar.
Wartawan kemudian berusaha menghampiri
ruangan tersebut untuk menemui penghuni rumah, tetapi tidak ada yang merespons.
Setelah
menunggu 30 menit, satu mobil kemudian masuk ke halaman rumah. Dari mobil itu, keluar
soerang pria yang merupakan penjaga rumah bernama Fandi.
Fandi
membenarkan bahwa rumah tersebut memang akan dijual. Ia mengatakan, rumah ini dihuni
oleh putri dari Achmad Soebardjo.
"Putrinya
Soebardjo memang (tinggal) di rumah ini, kan udah usia juga. Dia tinggal sama
putrinya," kata Fandi.
Sebelumnya,
arsitek dari Pusat Data Arsitektur (PDA), Nadia Purwestri,
mengatakan, rumah tersebut pernah dijadikan kantor sementara Kementerian Luar
Negeri (Kemenlu) pada era kemerdekaan Indonesia.
Ia
menilai, rumah itu layak dijadikan cagar budaya.
"Memang
rumah ini sangat penting dari sisi sejarah, terutama sejarah Kementerian Luar
Negeri Indonesia karena rumah ini merupakan kediaman Menteri Luar Negeri
pertama RI dan juga kantor Kemenlu pertama RI," ucap Nadia kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
"Untuk
itu Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta sebaiknya segera melakukan Kajian
dan merekomendasikan penetapannya sebagai Bangunan Cagar Budaya," ucap
dia.
Kendati
demikian, menurut Nadia, bukan suatu masalah jika bangunan bersejarah
beralihfungsi atau diperjualbelikan.
Sebab,
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, kata dia,
dijelaskan bahwa Cagar Budaya dapat dialihfungsikan dan dapat berganti
kepemilikan.
"Mengenai
iklan penjualan rumah ini, menurut saya ya tidak apa-apa, bahkan bangunan yang
sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya pun boleh diperjualbelikan,
selama keaslian dan kebutuhan bangunan tidak berubah," ucap Nadia.
Sementara
itu, Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut
adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.
Kementerian
Luar Negeri, yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri, kata
Faizasyah, pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan, pada
Agustus-Oktober 1945.
"Memang,
Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad
Soebardjo), Menlu pertama RI," kata Faizasyah kepada wartawan. [dhn]