Diketahui, Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan
penggunaan atribut FPI. Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing
(kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat
konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu
(30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Menang Mutlak, Adhil Laksono Siap Pimpin HMI Cabang Bekasi Periode 2024-2025
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan
putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah
melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI
karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun
sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019
sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap
melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.
Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga
provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan
terganggu.
Baca Juga:
4 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Paluta Capai Realisasi Target PAD TA 2023
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar
sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang
melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti
tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain
sebagainya," ungkapnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.