WahanaNews.co | Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) ) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi lakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Pemeriksaan terhadapnya diduga berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Pengendara Koboi Bersenpi di Tol Tomang Diringkus Polisi
Pemeriksaan terhadap Hengky dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Barusan info dari Itsus, betul sudah memberikan keterangan ke Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Senin (19/8/2022).
Dedi belum dapat menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan terhadap Hengki.
Baca Juga:
Sambo Dipecat, Keluarga Brigadir J Bersyukur
Namun dikatakannya, tim Itsus Polri telah meminta keterangan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
"Keterangan saja," ujar Dedi.
Seperti diketahui, tujuh anggota Polda Metro Jaya sebelumnya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.